A. PELAKSANAAN K3LK

ISO 45001. OHSMS. K3LK. UNIVERSITAS MERCU BUANA 45

Dokumen Sertifikat ISO 45001:2018 Universitas Mercu Buana merupakan bukti resmi bahwa institusi telah memenuhi standar internasional dalam penerapan Occupational Health & Safety Management System (OHSMS). Sertifikasi ini menegaskan komitmen universitas dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja melalui sistem manajemen yang terstruktur, berkelanjutan, serta sesuai standar global dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.

Lihat

Laporan Kegiatan K3LK Universitas Mercu Buana Periode Februari 2026

Laporan operasional yang merangkum pelaksanaan program keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan kampus. Laporan ini mencakup kegiatan inspeksi, pemeliharaan fasilitas keselamatan (hydrant, APAR), pengawasan proyek, serta monitoring lingkungan kampus, dengan capaian utama zero accident dan kondisi kampus yang aman serta kondusif.

Lihat

Laporan Kegiatan K3LK Universitas Mercu Buana Periode Desember 2025

laporan operasional yang merangkum pelaksanaan program keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan kampus. Laporan ini mencakup kegiatan inspeksi, pemeliharaan fasilitas keselamatan (hydrant, APAR), pengawasan proyek, serta monitoring lingkungan kampus, dengan capaian utama zero accident dan kondisi kampus yang aman serta kondusif.

Lihat

B. SURAT KEPUTUSAN (SK) K3LK

SK Satuan Tugas Darurat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kampus (Satgas K3LK) Masa Bakti 2023-2028 Di Lingkungan UMB

Surat Keputusan (SK) tentang Satuan Tugas Darurat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kampus (Satgas K3LK) Universitas Mercu Buana merupakan landasan resmi pembentukan tim yang bertanggung jawab dalam penanganan kondisi darurat di lingkungan kampus. Dokumen ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan tanggung jawab Satgas K3LK dalam upaya menjamin keselamatan, kesehatan, serta perlindungan lingkungan bagi seluruh sivitas akademika. Satgas ini memiliki peran strategis dalam melakukan pencegahan, kesiapsiagaan, serta penanggulangan berbagai potensi risiko dan kejadian darurat, seperti kebakaran, kecelakaan kerja, bencana, maupun kondisi darurat lainnya. Selain itu, SK ini juga mengatur mekanisme koordinasi antar unit kerja, prosedur operasional dalam situasi darurat, serta masa bakti keanggotaan Satgas K3LK periode 2023–2028. Dengan adanya Satgas ini, Universitas Mercu Buana berkomitmen untuk membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan di seluruh lingkungan kampus

Lihat

Surat Keputusan Rektor Universitas Mercu Buana tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3LK)

Dokumen Surat Keputusan Rektor Universitas Mercu Buana tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3LK) ini menetapkan kebijakan resmi penerapan sistem K3 di lingkungan kampus secara menyeluruh. Tujuannya adalah menjamin keselamatan kerja, meningkatkan produktivitas, membangun budaya disiplin, serta mencapai zero accident melalui penerapan standar, prosedur, dan komitmen institusi terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan kerja.

Lihat

C. HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 (30 Desember 2008) merupakan regulasi yang mengatur tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 (30 Desember 2008) merupakan regulasi yang mengatur tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan. Secara singkat, peraturan ini bertujuan untuk: Menjamin keselamatan penghuni bangunan dari risiko kebakaran. Mengatur standar perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem proteksi kebakaran. Meningkatkan kesiapsiagaan serta upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai: Sistem proteksi aktif (seperti alat pemadam api ringan/APAR, sprinkler, dan alarm kebakaran). Sistem proteksi pasif (seperti struktur tahan api, jalur evakuasi, dan kompartemenisasi ruang). Persyaratan teknis bangunan agar memenuhi standar keselamatan kebakaran. Intinya, regulasi ini menjadi pedoman penting dalam perencanaan dan pengelolaan bangunan agar aman dari bahaya kebakaran serta melindungi jiwa dan aset.

Lihat

Sarana Umum dan Sarana Evakuasi (PERMEN PUPR RI No.14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung )

Sarana Umum dan Sarana Evakuasi (PERMEN PUPR RI No.14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung )

Lihat

Panduan Penerapan SMK3 di Perguruan Tinggi :

Panduan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (SMK3L) Universitas Mercu Buana merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai pedoman dalam penerapan sistem manajemen terpadu terkait aspek keselamatan kerja, kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan di lingkungan kampus. Dokumen ini memuat kebijakan, standar operasional, serta prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan meminimalkan risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta dampak lingkungan. Selain itu, panduan ini juga mengatur peran dan tanggung jawab seluruh civitas akademika dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Penerapan SMK3L ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendukung budaya K3, peningkatan kinerja organisasi, serta pemenuhan regulasi nasional terkait keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Lihat

Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen K3 secara terstruktur dan terintegrasi.

Lihat

PERMEN PU No.26 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

PERMEN PU No.26 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Lihat

PERMENAKERTRANS No.4 tahun 1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan

PERMENAKERTRANS No.4 tahun 1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan

Lihat

PERMENAKER RI No.26 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mengatur tata cara pelaksanaan penilaian terhadap penerapan SMK3 di perusahaan.

Lihat

PERMENAKER RI No.2 tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik

PERMENAKER RI No.2 tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik

Lihat

PP No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH)

PP No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH)

Lihat

PP No.74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

PP No.74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Lihat

PERMENAKER No.5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

PERMENAKER No.5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Lihat

Salinan PP No. 45 tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Salinan PP No. 45 tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Lihat

Lampiran PERMENKES RI No.48 tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran

Lampiran PERMENKES RI No.48 tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran

Lihat

PERMENAKER RI No.4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1987 merupakan regulasi yang mengatur pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta tata cara penunjukan Ahli Keselamatan Kerja di tempat kerja. Peraturan ini mewajibkan perusahaan dengan jumlah tenaga kerja tertentu atau tingkat risiko tinggi untuk membentuk P2K3 sebagai wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja dalam penerapan K3. Selain itu, regulasi ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi P2K3 dalam memberikan saran, pengawasan, serta pengendalian risiko keselamatan dan kesehatan kerja, sekaligus mengatur mekanisme penunjukan tenaga ahli K3 guna mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Lihat

PERMEN PUPR RI No.14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung

PERMEN PUPR RI No.14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung

Lihat

Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 mengatur kewajiban perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Peraturan ini bertujuan mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan manajemen yang terstruktur dan berkelanjutan.

Lihat

Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan dasar hukum utama di Indonesia yang mengatur perlindungan keselamatan tenaga kerja dalam berbagai sektor kerja. Regulasi ini menetapkan kewajiban pengusaha dan pengelola tempat kerja untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, mencegah kecelakaan, serta mengendalikan potensi bahaya kerja.

Lihat

SNI 03 – 1746 – 2000 tentang Tata cara perencanaan dan pemasangan sarana jalan ke luar untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung

SNI 03 – 1746 – 2000 tentang Tata cara perencanaan dan pemasangan sarana jalan ke luar untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung

Lihat