Fakultas Ilmu Komunikasi
Fakultas/Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Mercu Buana, didirikan pada tahun 1994, dengan Surat Keputusan Dirjen DIKTI dengan Nomor: 071/D/O/1994 tentang ijin pendirian dan operasional Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Mercu Buana.
Fikom-UMB memiliki satu program studi Ilmu Komunikasi. Pada awal pendirian, PS Ilmu Komunikasi memiliki tiga bidang studi yaitu Jurnalistik, Hubungan Masyarakat dan Periklanan. Tahun Akademik 2004/2005 Fakultas Ilmu Komunikasi menambah bidang studi baru yaitu Visual Communication. Sedangkan bidang studi Jurnalistik diubah namanya menjadi Broadcasting, bidang studi Humas diubah menjadi Public Relations dan BS Periklanan diubah menjadi Advertising and Marketing Communication.
Sejak Tahun Akademik 1997/1998 status program studi (yang semula ditentukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi dengan status berjenjang mulai terdaftar, diakui dan disamakan) kemudian diubah dengan sistem akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT). Setelah melakukan proses akreditasi dengan merujuk pada Surat Keputusan BAN (Badan Akreditasi Nasional) No. 001/BAN-PT/AK-1/VIII/1998 tanggal 11 Agustus 1998, maka BAN-PT mengeluarkan Surat Keputusan No. 008/BAN-PT/AK-IV/VI/2000 yang menyatakan Fakultas Ilmu Komunikasi memperoleh status Terakreditasi B. Tahun 2005, Fakultas/Prodi Ilmu Komunikasi memperoleh akreditasi baru yaitu A, melalui SK BAN No. 07932/AK-IX-S1-012/UMDILM/VII/ 2005.
Keberhasilan Fakultas/ Program Studi Ilmu Komunikasi, merupakan hasil kerja keras seluruh civitas akademika yang dengan konsisten menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dengan baik. Berbagai hambatan dan kendala dibicarakan dan dicarikan jalan keluarnya bersama-sama dan berbagai kelemahan yang ada, terus menerus dilakukan perbaikan.
Fakultas/Prodi Ilmu Komunikasi, berserta seluruh unit yang berada di lingkungan Universitas Mercu Buana, sejak tahun 2005, telah melaksanakan sistem manajemen mutu ISO 9001:2000. Sistem ini sangat memudahkan seluruh unit yang ada dalam melaksanakan wewenang, tugas serta tanggung jawab masing-masing. Sistem Manajemen Mutu ini dijalankan untuk mencapai visi, misi serta tujuan lembaga.
Visi
“Menjadi Fakultas Ilmu Komunikasi Unggul dan Bereputasi Internasional yang berkontribusi pada pengembangan masyarakat berkelanjutan tahun 2045".
Misi
Menyelenggarakan Tridarma Perguruan Tinggi dalam Bidang Ilmu Komunikasi yang berbasis riset dan kewirausahaan digital secara profesional dan berkualitas untuk mencapai keunggulan dan reputasi internasional
Melaksanakan Tata Kelola Perguruan Tinggi yang baik pada Tingkat Fakultas Ilmu Komunikasi sesuai dengan standar mutu dan mengembangkan jaringan kerjasama berkelanjutan dengan mitra nasional dan internasional.
Mengembangkan kompetensi keilmuan Komunikasi dan etika profesional sivitas akademika dalam memberikan kontribusi inovatif pada pengembangan masyarakat.
Sarjana
Jurnalis Televisi Yunior Mampu melakukan proses peliputan (sebagai reporter) dengan cara mengumpulkan bahan siaran (berupa informasi tekstual, verbal, maupun rekaman gambar, suara dan grafis), mampu menulis naskah dan menyajikannya, berkoordinasi dengan tim redaksi berdasarkan pengetahuan teknologi, komunikasi, jurnalistik, penyiaran, dan ilmu-ilmu sosial terkait; sesuai arahan produser program; serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Produser Televisi Yunior (Asisten Produser)
Mampu merancang produksi program non-berita televisi berdasarkan data hasil riset program televisi dengan memperhitungkan anggaran, sarana dan pra sarana produksi yang sesuai dengan kebutuhan khalayak dan pasar serta menaati standar moral dan nilai-nilai luhur bangsa, hukum, peraturan-peraturan yang berlaku, dan etika penyiaran.
Mampu memetakan kebutuhan stakeholders, merumuskan strategi program kehumasan, mengimplementasikan program dan kegiatan kehumasan serta melakukan monitoring dan evaluasi program kehumasan dalam membangun dan mempertahankan hubungan baik antara institusi/organisasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) di tingkat teknikal, operasional dan analis dengan menggunakan pengetahuan konsep dasar ilmu komunikasi dan ilmu sosial, korporasi, kehumasan dan jurnalistik, teknologi komunikasi, seni berkomunikasi dan kewirausahaan sesuai dengan etika profesi kehumasan.
Lihat DetailPerencana Strategis Kreatif dan Media (Creative and Media Strategic Planner)
Mampu menganalisis pengetahuan tentang produk dan strategi sebagai solusi permasalahan pemasaran klien serta menentukan pesan utama kampanye pemasaran dengan menggunakan pengetahuan tentang Dasar-dasar Pemasaran, Komunikasi Pemasaran Terpadu, Dasar-dasar Periklanan, Perilaku Konsumen, Manajemen Merek, Manajemen Anggaran, Perencanaan Kreatif dan media periklanan serta metodologi sesuai etika periklanan.
Mampu mengelola hubungan kerja dengan klien, mengidentifikasi kebutuhan Periklanan Klien, mengajukan persetujuan klien, menyusun laporan pertemuan dan memantau perkembangan pasar produk klien berdasarkan konsep-konsep Komunikasi Pemasaran Terpadu, Perencaaan kreatif dan media periklanan, serta strategi bisnis dan pemasaran secara profesional.
Magister
Doktor
Layanan Mahasiswa
Pelayanan Mahasiswa
Link pendaftaran sidang untuk sementara
PR
https://bit.ly/DaftarSidangTugasAkhirPR
https://bit.ly/DaftarSidangSemproPR
Digicom
https://bit.ly/DaftarSidangSemproDigicom
https://bit.ly/DaftarSidangTugasAkhirDigicom
Marcomm
https://bit.ly/DaftarSidangSemproMarcomm
https://bit.ly/DaftarSidangTugasAkhirMarcomm
Broadcasting
https://bit.ly/DaftarSidangTugasAkhirBroadcasting
https://bit.ly/DaftarSidangSemproBroadcasting
Lihat DetailBerita