JAKARTA – Gelar akademik dan nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) bukan satu-satunya tolok ukur kesiapan lulusan memasuki dunia kerja. Kompetensi yang dimiliki mahasiswa juga perlu diuji dan dibuktikan sesuai standar bidangnya. Atas dasar itu, Universitas Mercu Buana (UMB) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi pada 26-30 Oktober 2026, bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Ketenagakerjaan.

 Wakil Rektor Bidang Pembelajaran UMB, Dr. Erna Setiany, S.E., M.Si., menegaskan pentingnya memastikan lulusan memiliki kemampuan yang dapat diterapkan setelah menyelesaikan pendidikan.

“Banyak lulusan sarjana yang tinggi IPK, tapi kami mengharapkan lulusan Mercu Buana juga memiliki kompetensi setelah lulus dari Mercu Buana,” ujar Erna.

 Pernyataan tersebut menempatkan pengujian kompetensi sebagai bagian penting dalam proses pendidikan. Untuk mendukung upaya itu, perguruan tinggi membutuhkan asesor yang mampu menilai kemampuan calon lulusan berdasarkan standar kompetensi yang berlaku. Asesor yang kompeten diharapkan dapat membantu memastikan bahwa pengakuan atas kemampuan lulusan didasarkan pada hasil asesmen, bukan semata-mata capaian akademik.

 Urgensi penguatan kompetensi ini juga berkaitan dengan kesenjangan antara kemampuan lulusan dan kebutuhan industri. Dalam sambutan Kepala Biro LSP UMB, Haekal Fajri Amrullah, S.I.Kom., M.Sc., M.Pd., isu mismatch kompetensi dan skill gap yang disoroti Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjadi konteks penting bagi upaya peningkatan kualitas lulusan. Kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan dunia kerja perlu diperkuat agar lulusan memiliki bekal yang relevan ketika memasuki lingkungan profesional.

 Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Miftakul Azis, M.H., menekankan pentingnya peran asesor dalam memastikan kompetensi peserta melalui proses asesmen yang sesuai standar. Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar tahapan untuk memperoleh pengakuan, tetapi juga proses untuk memastikan bahwa kompetensi yang dimiliki seseorang telah memenuhi persyaratan di bidangnya.

 “Dalam proses sertifikasi, asesor berperan untuk mengarahkan peserta agar dapat menunjukkan kompetensi yang dimilikinya. Karena itu, sertifikasi bukan merupakan proses pembelajaran dari awal, melainkan proses untuk menilai sejauh mana kompetensi seseorang telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Miftakul.

 Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan kompetensi sebagai bekal dalam mengikuti sertifikasi. Menurutnya, proses sertifikasi perlu didukung dengan penguasaan kompetensi yang memadai agar hasil asesmen dapat mencerminkan kemampuan peserta sesuai standar yang ditetapkan.

 Prinsip tersebut menjadi relevan dalam penyiapan asesor di lingkungan pendidikan tinggi. Asesor yang memenuhi kualifikasi diharapkan mampu menjalankan proses penilaian secara profesional sehingga kompetensi calon lulusan dapat diuji secara terukur dan sesuai standar.

 Pelatihan yang memasuki batch ketujuh ini diikuti 48 peserta dari berbagai institusi, yakni dosen Universitas Mercu Buana, karyawan BPJS Ketenagakerjaan, dosen IAIN Pontianak, dan guru SMK Muhammadiyah. Saat ini, UMB tercatat memiliki 146 asesor kompetensi aktif.

 Melalui kolaborasi dengan LSP BPJS Ketenagakerjaan, UMB memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses asesmen. Langkah ini menjadi bagian dari upaya universitas mendorong lulusan yang tidak hanya memiliki capaian akademik, tetapi juga kompetensi yang dapat dibuktikan dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.