ID   EN
Universitas Mercu Buana

News

Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM yang Kompeten, LSP-P1 UMB Sukses Menggelar Asesmen Penambahan Ruang Lingkup (PRL) Skema Sertifikasi Kompetensi

Jumat, 25 November 2022 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Universitas Mercu Buana, menerima kedatangan pihak Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan Full Assessment Penambahan Ruang Lingkup (PRL) 10 Skema Sertifikasi Kompetensi kepada LSP-P1 UMB. BNSP mengirimkan tim asesor yang terdiri dari lead asesor atau ketua tim yaitu Bapak Kunjung Masehat sekaligus juga ketua BNSP, didampingi oleh anggota tim, Ibu Nova Anggraini dan juga Asesor Muda atau observer, Ibu Evi Listiyani.

Tim asesor BNSP disambut langsung oleh Rektor Universitas Mercu Buana, Prof Dr. Andi Adriansyah M.Eng selaku ketua Dewan Pengarah LSP, Wakil Rektor 2 Dr. Harwikarya selaku Ketua Komite Skema dan juga semua tim LSP-P1 UMB. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung Rektorat Universitas Mercu Buana dari jam 09.00 sampai dengan 11.30 WIB.

Sebagaimana komitmen LSP-P1 UMB dalam memastikan SDM yang kompeten, LSP-P1 terus mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan penetapan tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP Universitas Mercu Buana mengacu kepada pedoman yang dikeluarkan BNSP. Mengusung peningkatan kompetensi mahasiswa/lulusan sesuai dengan profesi yang bisa menjadi output pendidikan dari skema-skema pada Program Studi di Universitas Mercu Buana.

Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar Lembaga Sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan professional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan.

Ketua LSP-P1 UMB, Drs Marwan Mahmudi M.Si mengatakan “Terkait dalam kegiatan LSP kemarin, penambahan ruang lingkup yang dimaksud adalah salah satu kegiatan sebagai tahapan dari penambahan skema-skema baru oleh LSP. Dimana LSP sudah membuat skemanya dan sudah mengajukan ke BNSP untuk di verifikasi dan di lisensi. Untuk itu dilakukan penambahan ruang lingkup LSP atau sebutan lengkapnya yaitu Full Assessment Ruang Lingkup LSP.

Secara manajerial, Lead Asesor dari BNSP memeriksa bagaimana sistem sertifikasi yang dilakukan oleh LSP-P1 UMB terutama terkait dengan ruang lingkup untuk memastikan bahwa LSP-P1 dapat mejalankan proses sertifikasi bagi skema-skema yang sudah di verifikasi. “Untuk hasil finalnya semoga disetujui, karena memang dari tim asesor memberi kesempatan bagi LSP-P1 untuk memenuhi temuan-temuan yang memang harus dilengkapi, kemudian disampaikan ke BNSP dalam waktu 1 bulan. Dan kami mengusahakannya dalam 2 minggu selesai dengan harapan supaya lebih cepat di lisensi”. Ucap Marwan

BNSP memeriksa proses sertifikasi yang ada di LSP-P1, seperti bagaimana proses sertifikasi yang dilakukan LSP-P1 dalam memenuhi peraturan BNSP. Terutama memeriksa proses, pendaftaran, penyiapan materi uji kompetensi, kemudian asesornya, sistem sertifikasinya, sampai dengan penerbitan sertifikat kompetensi.

“Jadi dari hilir sampai hulu diperiksa semua. Itulah yang diperiksa oleh BNSP kemarin”. lanjut Marwan.

LSP-P1 merupakan kepanjangan tangan dari BNSP. Jadi kewajiban BNSP juga untuk memantau, memberikan pelatihan-pelatihan, memberikan informasi, dan lain sebagainya. Tujuan nya untuk memenuhi azas yang dilakukan oleh LSP-P1 terhadap pedoman-pedoman BNSP itu sendiri dengan keterbukaan informasi yang di berikan oleh BNSP.



Next PostPrevious Post